Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Perampasan BMW X5 Milik Pinangki

Kompas.com - 12/01/2021, 06:17 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut perampasan mobil BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari karena diduga berasal dari uang terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Satu unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan STNK untuk kendaraan BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari dituntut untuk dirampas untuk negara," kata JPU Yanuar Utomo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/1/2021) malam.

Pinangki adalah jaksa nonaktif pada Kejaksaan Agung yang didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS (sekitar Rp 6,6 miliar) dari Djoko Tjandra untuk mengurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dollar AS menjadi Rp 4.753.829.000,00 dan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk pembelian barang dan jasa.

Uang tersebut dibelanjakan untuk:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar

2. Pembayaran sewa apartemen Trump International di AS sebesar Rp 72 juta

3. Pembayaran dokter kecantikan di AS yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp 139.943.994,00.

Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Ungkap Pernah Dibelikan Mobil Mewah dan Diajak ke Luar Negeri oleh Kakaknya

4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176.780.000,00.

5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank senilai Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, dan Rp 957 juta.

6. Pembayaran sewa Apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 dollar AS atau setara Rp 940,2 juta.

7. Pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essence sampai dengan April 2021 total 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,2 juta.

"Penghasilan terdakwa Rp 18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain dan hanya mengajar di beberapa universitas, sementera itu suami terdakwa penghasilannya Rp 11 juta per bulan. Terdakwa sudah menerima 500.000 dollar AS dari 1 juta dollar AS dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Djaya dengan sebanyak 50.000 dollar AS diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah 100.000 dollar AS yang seharusnya diberikan sehingga terdakwa menguasai 450.000 dollar AS," tutur jaksa.

Baca juga: Jaksa Pinangki Tersedu-sedu, Meminta Belas Kasih JPU dan Majelis Hakim

Uang 450.000 dollar AS itu diduga untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

"Tindak terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu, uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ini Sebut Ponselnya Disimpan Pinangki supaya Tak Disita Penyidik Kejaksaan

Dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Kendati MA punya kewenangan memberikan fatwa, ekseksui sepenuhnya di Kejaksaan Agung selaku eksekutor dapat disimpulkan terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra mengira putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi berdasarkan fatwa MA yang akan dimintakan mereka," kata jaksa Yanuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com