JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Rahmat mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta telepon genggam miliknya dengan alasan agar tidak disita penyidik Kejaksaan Agung.
Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021).
"Tanggal 10 Agustus 2019. Belum dikembalikan ke saya," kata Rahmat di persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Beda Keterangan Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra di Pengadilan
Rahmat kemudian membeberkan pernyataan Pinangki ketika meminta ponselnya.
"Kata Pinangki, daripada HP kamu disita Kejaksaan, sudah sama saya saja," ucap Rahmat meniru ucapan Pinangki.
Menurut rekan Djoko Tjandra itu, penyidik sudah menyita alat komunikasi miliknya, termasuk telepon genggam.
Namun, Rahmat mengatakan, telepon genggam yang disita berbeda dengan ponsel yang diminta Pinangki.
Adapun Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu soal Foto-foto Valas di Laptopnya
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa tersebut.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Sementara, Pinangki didakwa didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Selain itu, Djoko Tjandra juga tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui pengusaha Tommy Sumardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.