JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terhadap Presiden RI.
Gugatan itu terkait Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai komisioner KPAI.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Adapun pemecatan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Sitti soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Baca juga: Tak Ada Kode Etik KPAI, Pemberhentian Sitti Hikmawaty Dianggap Kecerobohan
Dalam putusan perkara nomor 122/G/2020/PTUN.JKT itu, majelis hakim juga menyatakan Keppres tersebut batal.
Selanjutnya, presiden selaku tergugat diwajibkan mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Sitti Hikmawatty tersebut.
Tergugat juga diwajibkan merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai peraturan yang berlaku.
Terakhir, tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 422.000.
Baca juga: Diberhentikan Jokowi, Sitti Hikmawatty: Saya Terima dan Hormati
Kuasa hukum Sitti, Feizal Syahmenan membenarkan PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan kliennya.
Pihak Sitti pun berharap putusan PTUN itu dijalankan oleh presiden.
“Kita semuanya menunggu sikap Presiden RI,” kata Feizal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
“Harapan kita adalah Presiden RI menghormati putusan PTUN dengan menjalankannya segera demi kepentingan Perlindungan Anak Indonesia,” sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.