JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM) yang juga buron dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 masih hidup.
"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun YouTube KPK yang dipantau di Jakarta, Minggu (11/1/2021).
Baca juga: Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK
Harun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.
"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM (Harun Masiku), ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Catatan Hitam KPK
Terkait pencarian Harun, KPK telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.
Dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020, KPK juga mengakui belum tertangkapnya Harun menjadi salah satu utang yang mendapat perhatian publik.
"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango saat konferensi pers pada 30 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.