Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan PKI, Hamdan Zoelva: Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

Kompas.com - 04/01/2021, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pelarangan Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Partai Komunis Indonesia, kata Hamdan, merupakan partai terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Sedangkan, jika membaca putusan pemerintah mengenai FPI, Hamdan menilai, organisasi masyarakat FPI secara de jure dibubarkan karena sudah tidak terdaftar.

Dalam keputusan tersebut pemerintah melarang aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI.

Baca juga: Masih Pendalaman, Propam Polri Belum Ambil Kesimpulan soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI

“Kalau PKI organisasi terlarang dengan ketetapan MPR. Kemudian juga penyebaran ajarannya dilarang dengan ketetapan MPR. Tapi kalau FPI kan tidak ada larangan itu,” kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“FPI kan hanya tidak boleh melakukan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut oleh FPI, jadi bukan organisasi terlarang,” kata Hamdan.

Hamdan menuturkan, dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan bahwa penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenininsme merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat dipidana.

Sedangkan, kata dia, dalam keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI tidak ada aturan tersebut.

“Tidak bisa (dipidana) tidak ada pasal pidananya, kalau komunis kan jelas ada pasal pidananya,” jelas Hamdan.

“Karena hukum pidana itu harus ada Undang-Undangnya yang menyatakan bahwa itu sebagai tindak pidana,” ucap dia.

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan

Dengan dasar itu, menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang masyarakat dalam menyebarluaskan konten FPI.

“Saya ingin menyatakan kalau itu tidak ada pasal tindak pidananya, tapi yang pasti siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak bisa dipidana, ndak ada ketentuan pidananya,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com