Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan PKI, Hamdan Zoelva: Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

Kompas.com - 04/01/2021, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pelarangan Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Partai Komunis Indonesia, kata Hamdan, merupakan partai terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Sedangkan, jika membaca putusan pemerintah mengenai FPI, Hamdan menilai, organisasi masyarakat FPI secara de jure dibubarkan karena sudah tidak terdaftar.

Dalam keputusan tersebut pemerintah melarang aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI.

Baca juga: Masih Pendalaman, Propam Polri Belum Ambil Kesimpulan soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI

“Kalau PKI organisasi terlarang dengan ketetapan MPR. Kemudian juga penyebaran ajarannya dilarang dengan ketetapan MPR. Tapi kalau FPI kan tidak ada larangan itu,” kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“FPI kan hanya tidak boleh melakukan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut oleh FPI, jadi bukan organisasi terlarang,” kata Hamdan.

Hamdan menuturkan, dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan bahwa penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenininsme merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat dipidana.

Sedangkan, kata dia, dalam keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI tidak ada aturan tersebut.

“Tidak bisa (dipidana) tidak ada pasal pidananya, kalau komunis kan jelas ada pasal pidananya,” jelas Hamdan.

“Karena hukum pidana itu harus ada Undang-Undangnya yang menyatakan bahwa itu sebagai tindak pidana,” ucap dia.

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan

Dengan dasar itu, menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang masyarakat dalam menyebarluaskan konten FPI.

“Saya ingin menyatakan kalau itu tidak ada pasal tindak pidananya, tapi yang pasti siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak bisa dipidana, ndak ada ketentuan pidananya,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com