Setelah menerima pengumuman pembubaran, FPI sendiri langsung merancang strategis untuk melakukan perlawanan.
Salah satu skema perlawanan yang tengah disiapkan adalah menggugat keputusan pembubaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, langkah gugatan ini juga sebagaimana respons Rizieq ketika menerima informasi pembubaran FPI.
"Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik," ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.