Salin Artikel

Ketika 35 Anggota FPI Dituding Terlibat Terorisme Menjadi Alasan Pembubaran...

Pemerintah pun resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berdiri pada 17 Agustus 1998 ini.

Keputusan pembubaran FPI dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

SKB ini berisi tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan demikian, FPI kini masuk dalam daftar ormas yang dilarang untuk beraktivitas pada era Presiden Joko Widodo, menyusul ormnas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pada 19 Juli 2017.

Adapun, SKB pembubaran ini diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara dengan rincian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Dalam pembubaran ini, pemerintah mempunyai enam alasan yang pada akhirnya membuat aktivitas FPI benar-benar selesai.

Dari enam alasan, tiga di antaranya bisa dibilang sangat krusial, yakni pemerintah beralasan jika FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Hal itu merujuk Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Alasan berikutnya adalah ditemukannya 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Atribut dilarang beredar

Pemerintah memastikan atribut maupun simbol yang berkaitan dengan FPI benar-benar tidak boleh dipergunakan.

Ultimatum pun dikeluarkan pemerintah dengan meminta masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan atribut dan simbol FPI.

"(Meminta kepada masyarakat) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Eddy.

Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol maupun atribut FPI.

Dukung pembubaran

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

"Sebagai Ketua Komisi III saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," kata Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Herman mengatakan, keputusan pemerintah menjadi dasar aparat penegak hukum untuk mencegah FPI sebagai organisasi masyarakat tetap melakukan aktivitasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan pemerintah tersebut dengan tegas dan profesional.

"Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah," ujar dia.


Gugat

Setelah menerima pengumuman pembubaran, FPI sendiri langsung merancang strategis untuk melakukan perlawanan.

Salah satu skema perlawanan yang tengah disiapkan adalah menggugat keputusan pembubaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, langkah gugatan ini juga sebagaimana respons Rizieq ketika menerima informasi pembubaran FPI.

"Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik," ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/08075211/ketika-35-anggota-fpi-dituding-terlibat-terorisme-menjadi-alasan-pembubaran

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke