Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika 35 Anggota FPI Dituding Terlibat Terorisme Menjadi Alasan Pembubaran...

Kompas.com - 31/12/2020, 08:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah permasalahan terkait Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, menemui puncaknya kemarin, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah pun resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berdiri pada 17 Agustus 1998 ini.

Keputusan pembubaran FPI dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

Baca juga: Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI...

SKB ini berisi tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan demikian, FPI kini masuk dalam daftar ormas yang dilarang untuk beraktivitas pada era Presiden Joko Widodo, menyusul ormnas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pada 19 Juli 2017.

Adapun, SKB pembubaran ini diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara dengan rincian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca juga: Sepak Terjang FPI, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Jadi Ormas Terlarang...

Dalam pembubaran ini, pemerintah mempunyai enam alasan yang pada akhirnya membuat aktivitas FPI benar-benar selesai.

Dari enam alasan, tiga di antaranya bisa dibilang sangat krusial, yakni pemerintah beralasan jika FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Hal itu merujuk Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Baca juga: Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban

Alasan berikutnya adalah ditemukannya 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Rekam Rizieq - Massa dari Front Pembela Islam (FPI)  merekam pimpinan FPI Rizieq Syihab saat berbicara kepada pendukungnya di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, seusai diperiksa oleh Polda Jabar, Kamis (12/1). Rizieq diperiksa oleh Polda Jabar atas laporan Sukmawati Soekarnoputri tentang penghinaan atas Pancasila sebagi dasar negara.

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON)
12-01-2017KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Rekam Rizieq - Massa dari Front Pembela Islam (FPI) merekam pimpinan FPI Rizieq Syihab saat berbicara kepada pendukungnya di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, seusai diperiksa oleh Polda Jabar, Kamis (12/1). Rizieq diperiksa oleh Polda Jabar atas laporan Sukmawati Soekarnoputri tentang penghinaan atas Pancasila sebagi dasar negara. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 12-01-2017
Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.

Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tunjukkan Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS, Jadi Pertimbangan Pembubaran

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Atribut dilarang beredar

Pemerintah memastikan atribut maupun simbol yang berkaitan dengan FPI benar-benar tidak boleh dipergunakan.

Ultimatum pun dikeluarkan pemerintah dengan meminta masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan atribut dan simbol FPI.

"(Meminta kepada masyarakat) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Eddy.

Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang

Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol maupun atribut FPI.

Dukung pembubaran

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

"Sebagai Ketua Komisi III saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," kata Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Herman mengatakan, keputusan pemerintah menjadi dasar aparat penegak hukum untuk mencegah FPI sebagai organisasi masyarakat tetap melakukan aktivitasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan pemerintah tersebut dengan tegas dan profesional.

"Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Soal Pelarangan FPI, Ketua Komisi III Minta Aparat Penegak Hukum Jalankan dengan Tegas

Gugat

Setelah menerima pengumuman pembubaran, FPI sendiri langsung merancang strategis untuk melakukan perlawanan.

Salah satu skema perlawanan yang tengah disiapkan adalah menggugat keputusan pembubaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, langkah gugatan ini juga sebagaimana respons Rizieq ketika menerima informasi pembubaran FPI.

"Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik," ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com