Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim hingga Akademisi, Ini 7 Anggota KY Masa Jabatan 2020-2025

Kompas.com - 21/12/2020, 10:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi mengangkat tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025.

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025.

Keputusan Presiden tersebut dibacakan dalam pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara, Senin (21/12/2020).

"Mengangkat sebagai anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat membacakan Keppres Nomor 131/P Tahun 2020 dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025 Dilantik

Keppres itu diteken Jokowi pada 18 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 20 Desember 2020.

Adapun, tujuh anggota KY masa jabatan 2020-2025 berasal dari berbagai unsur, mulai dari praktisi, akademisi, mantan hakim, hingga masyarakat.

Dari ketujuh nama, lima di antaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Sebelum diangkat, ketujuh anggota KY ini telah menempuh proses yang panjang. Ketujuh nama ini juga telah melalui proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi III DPR RI.

Baca juga: Anggota KY Tanya Yanto Yunus soal Motivasi Jadi Hakim MA di Usia 30 Tahun

Berikut tujuh nama anggota KY masa jabatan 2020-2025 yang diangkat Presiden Jokowi:

1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)

2. M. Taufiq HZ (unsur mantan hakim)

3. Binziad Kadafi (unsur praktisi hukum)

4. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurdjanah (unsur masyarakat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com