JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung Yanto Yunus ditanya soal usianya yang relatif muda namun sudah mengikuti seleksi calon hakim agung.
Pertanyaan itu dilontarkan anggota KY Maradaman Harahap dalam tes wawancara seleksi calon hakim MA yang disiarkan akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu (2/12/2020).
"Saya tertarik dengan usia Saudara yang masih muda ya, kok tiba-tiba meloncat ke Mahkamah Agung, mengapa tidak coba dulu di (pengadilan) hubungan industrial tingkat pertama? Motivasinya bagaimana?" tanya Maradaman.
Baca juga: Calon Hakim MA Ditanya soal Rekam Jejak karena Pernah Jadi Saksi Ahli bagi Perusahaan
Menjawab Maradaman, Yanto yang menurut catatan KY saat ini berusia 30 tahun, mengaku yakin dan merasa pantas untuk menjadi seorang hakim Mahkamah Agung. Adapun syarat untuk menjabat hakim ad hoc hubungan industrial sekurangnya 30 tahun.
"Saya meyakini dengan ketekunan belajar saya, saya meyakini dengan keseriusan saya, bahwa saya bisa menjadi seorang hakim mahkamah agung khususnya hakim adhoc sekalipun dengan jabatan waktu yang terbatas," jawab Yanto.
Maradaman pun kembali bertanya apakah Yanto tidak akan merasa minder dengan hakim-hakim agung atau hakim ad hoc yang berusia lebih tua.
Yanto mengaku tidak bakal minder, melainkan menghormati para hakim agung yang lebih senior sebagai kolega.
"Karena memang yang namanya pelaksanaan tugas itu kepada siapapun kita harus menghormati termasuk kepada partner kerja kita termasuk hakim-hakim ad hoc," ujar Yanto.
Dalam kesempatan yang sama, Maradaman juga mencecar independensi Yanto yang berlatarbelakang sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Trust di Ternate, Maluku Utara.
Maradaman bertanya, apakah Yanto akan memberikan pendapat atau saran kepada teman-temannya dari Ternate yang sedang berperkara di Mahkamah Agung, meskipun perkara tersebut tidak ditanganinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan