Salin Artikel

Mantan Hakim hingga Akademisi, Ini 7 Anggota KY Masa Jabatan 2020-2025

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025.

Keputusan Presiden tersebut dibacakan dalam pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 di Istana Negara, Senin (21/12/2020).

"Mengangkat sebagai anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat membacakan Keppres Nomor 131/P Tahun 2020 dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Keppres itu diteken Jokowi pada 18 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 20 Desember 2020.

Adapun, tujuh anggota KY masa jabatan 2020-2025 berasal dari berbagai unsur, mulai dari praktisi, akademisi, mantan hakim, hingga masyarakat.

Dari ketujuh nama, lima di antaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Sebelum diangkat, ketujuh anggota KY ini telah menempuh proses yang panjang. Ketujuh nama ini juga telah melalui proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi III DPR RI.

Berikut tujuh nama anggota KY masa jabatan 2020-2025 yang diangkat Presiden Jokowi:

1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)

2. M. Taufiq HZ (unsur mantan hakim)

3. Binziad Kadafi (unsur praktisi hukum)

4. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurdjanah (unsur masyarakat).

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/10571511/mantan-hakim-hingga-akademisi-ini-7-anggota-ky-masa-jabatan-2020-2025

Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke