Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Anggota Komisi IX: Pemerintah Bisa Usulkan Masuk Prolegnas

Kompas.com - 18/12/2020, 18:52 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mendukung usulan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saleh mengatakan, pemerintah dapat mengajukan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Untuk melakukan revisi UU ini pertama memasukannya dalam Prolegnas dulu, kalau saya lihat dari omongan pak Doni (Ketua Satgas Covid-19) akan jadi inisiatif pemerintah, jadi silakan ajukan ke DPR, ini akan sangat baik sebagai salah satu RUU Prolegnas," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Kepala BNPB Soroti Tiga Hal ini

Saleh mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah sewajarnya direvisi dengan memasukan klausul baru terkait penanganan wabah.

Menurut Saleh, pengalaman pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 9 bulan terakhir bisa menjadi landasan pemikiran untuk menyesuaikan regulasi dalam UU tersebut.

"Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan ini berlaku efektif dan bisa menangani persoalan Covid-19 saat ini dan tentu sifatnya harus futuristik bukan hanya dalam kontek penanganan Covid-19 saja, karena besok lusa belum tentu ada Covid-19, maka revisi UU ini dalam upaya penanganan wabah," ujarnya.

Baca juga: Kepala BNPB Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Lebih lanjut, Saleh mengusulkan, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan disinkronkan dengan UU Penanggulangan Bencana, khususnya terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah.

"Termasuk perlu di dalamnya dicantumkan hubungan pemerintah pusat dan daerah, jadi jangan sampai pemerintah pusat ngomong A pemerintah daerah ngomong B," pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Monardo mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Doni, perubahan UU tersebut dibutuhkan dengan melihat situasi pandemi Covid-19.

"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," kata Doni dalam diskusi bedah buku putih penanganan Covid-19 secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

Doni mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan nantinya bisa dimasukkan regulasi detail terkait karantina kesehatan.

Sehingga, ketika Indonesia kembali diserang wabah pemerintah siap dalam penanganannya.

"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujarnya.

Doni juga mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan juga dapat diatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com