JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Doni, perubahan UU tersebut dibutuhkan dengan melihat situasi pandemi Covid-19.
"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," kata Doni dalam diskusi bedah buku putih penanganan Covid-19 secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Doni mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan nantinya bisa dimasukkan regulasi detail terkait karantina kesehatan.
Baca juga: Soal Vaksin Gratis yang Digunakan untuk Vaksinasi Covid-19, Satgas: Tunggu Pemerintah
Sehingga, ketika Indonesia kembali diserang wabah pemerintah siap dalam penanganannya.
"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujarnya.
Doni juga mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan juga dapat diatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Lebih lanjut, Doni berpesan, meski vaksin Covid-19 sudah tiba di Tanah Air, kepatuhan terhadap protokol kesehatan tetap harus disiplin diterapkan.
"Protokol kesehatan tidak boleh kendor. Kita tetap harus waspada, kita harus selalu mengingatkan siapa pun untuk disiplin. Dilarang berkerumun dan sering mencuci tangan sesering mungkin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.