Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Anggota Komisi IX: Pemerintah Bisa Usulkan Masuk Prolegnas

Kompas.com - 18/12/2020, 18:52 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mendukung usulan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saleh mengatakan, pemerintah dapat mengajukan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Untuk melakukan revisi UU ini pertama memasukannya dalam Prolegnas dulu, kalau saya lihat dari omongan pak Doni (Ketua Satgas Covid-19) akan jadi inisiatif pemerintah, jadi silakan ajukan ke DPR, ini akan sangat baik sebagai salah satu RUU Prolegnas," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Kepala BNPB Soroti Tiga Hal ini

Saleh mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah sewajarnya direvisi dengan memasukan klausul baru terkait penanganan wabah.

Menurut Saleh, pengalaman pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 9 bulan terakhir bisa menjadi landasan pemikiran untuk menyesuaikan regulasi dalam UU tersebut.

"Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan ini berlaku efektif dan bisa menangani persoalan Covid-19 saat ini dan tentu sifatnya harus futuristik bukan hanya dalam kontek penanganan Covid-19 saja, karena besok lusa belum tentu ada Covid-19, maka revisi UU ini dalam upaya penanganan wabah," ujarnya.

Baca juga: Kepala BNPB Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Lebih lanjut, Saleh mengusulkan, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan disinkronkan dengan UU Penanggulangan Bencana, khususnya terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah.

"Termasuk perlu di dalamnya dicantumkan hubungan pemerintah pusat dan daerah, jadi jangan sampai pemerintah pusat ngomong A pemerintah daerah ngomong B," pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Monardo mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Doni, perubahan UU tersebut dibutuhkan dengan melihat situasi pandemi Covid-19.

"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," kata Doni dalam diskusi bedah buku putih penanganan Covid-19 secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

Doni mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan nantinya bisa dimasukkan regulasi detail terkait karantina kesehatan.

Sehingga, ketika Indonesia kembali diserang wabah pemerintah siap dalam penanganannya.

"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujarnya.

Doni juga mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan juga dapat diatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com