AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Timur telah menggelar rapat pleno terbukarekapituasi penghitungan suara tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada Seram Bagian Timur, Jumat (18/12/2020) dini hari.
Rapat pleno yang berlangsung hingga Pukul 01.00 WIT itu dihadiri ketiga saksi dari pasangan calon dan diawasi langsung oleh pimpinan Bawaslu setempat.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur (Adil) yang diusung Partai Golkar, PAN, NasDem dan PKPI unggul dengan meraih 31.100 suara.
Selanjutnya pasangan Nomor urut 02, Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian (Faham) yang diusung koalisi PDI-P, PKS, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP dan Partai Hanura meraih 20.939 suara.
Sedangkan pasangan Rohany Vanath-Rami Mahu (Nina Rama) yang maju lewat jalur independen meraih 15.555 suara.
Baca juga: 8 ASN Positif Covid-19, Kantor Bagian Hukum Pemkot Ambon Ditutup 10 Hari
Dari hasil rapat pleno tersebut, pasangan Adil yang merupakan calon petahana ini unggul di Kecamatan Sram Timur, Pulau Gorom, Gorom Timur, Wakate, Tutuk Tolu, Kilmuri, Pulau Panjang, Sirtaun Wida Timur, dan Teluk Waru.
Sementara pasangan Faham unggul di Kecamatan Siwalalat, Werinama, Teor dan kecamatan Kian Darat.
Sedangkan pasangan Nina-Rama unggul di dua kecamatan yakni, Kecamatan Bula dan Bula Barat.
Adapun dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 98.721, hanya 68.183 pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
“Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah disahkan dini hari tadi,” kata kata Komisioner KPU Seram Bagian Timur Heder Boften kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Aturan dan Larangan Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah, Bali hingga Ambon
Dia mengatakan berdasarkan hasil pleno terbuka yang dilakukan pasangan Adil memperoleh suara terbanyak, disusul pasangan Faham dan terakhir Nina Rama.
Menurut Heder, saat berlangsungnya rapat pleno para saksi pasangan calon beberapa kali menyampaikan protes namun hal itu dapat diatasi hingga akhirnya KPU menetapkan dan mengesahkan rekapitulasi penghitungan suara.
"Ia ada protes dari saksi tapi itu biasa, dan Alhamdulillah hasil rapat pleno bisa disahkan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.