Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Rokok Gugat Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 18/12/2020, 16:34 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM SPSI) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, PP FSP RTMM SPSI mempemasalahkan Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja.

"Terfokus pada ada Bagian Kedua Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta kerja yaitu Pasal 59, Pasal 61 Ayat 1 huruf c, Pasal 61 a, Pasal 154, Pasal 156," demikian yang tercantum dalam surat permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Jumat (17/12/2020).

Baca juga: Gekanas Tolak UU Cipta Kerja Ajukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon menilai, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28, Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28H Ayat 4, Pasal 28I Ayat 2, Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, mereka menilai, berlakunya UU Cipta kerja, baik secara langsung maupun secara tidak langsung sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja atau buruh yang diatur dalam UUD 1945, di antaranya pengulangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan pekerja atau buruh menjadi bagian dari serikat pekerja atau buruh dan atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Adapun alasan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diujikan dianggap melanggar UUD 1946 yakni karena muatan materinya mengurangi hak-hak dasar pekerja buruh atau serikat pekerja dari apa yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Kemudian, muatan materinya bertentangan dengan filosofi Pancasila, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pekerja atau buruh.

Baca juga: Demo di MK, KSPI Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja dan Naikkan UMSK 2021

Materinya juga dinilai menimbulkan kekosongan hukum di bidang hubungan industrial, bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberi mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut sejumlah norma dalam tingkat atau hierarki peraturan pemerintah.

Selain itu, muatan materinya bertentangan dengan hak asasi manusia, dan bertentangan dengan sejumlah instrumen hukum internasional seperti konvensi ILO dan Duham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com