JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RS Umum Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan untuk 40 hari ke depan.
Ajay (AJM) dan Hutama (HY) merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB) masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, Tiga Pejabat Pemkot Cimahi Dipanggil KPK
Ajay dan Hutama sebelumnya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 November 2020 lalu setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat sedangkan Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat ini penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.
Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Sekda Cimahi sebagai Saksi
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.