JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Dikutip dari situs e-LHKPN, Ajay tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 81.79.534.310 sebagaimana laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 31 Desember 2019.
Berdasarkan LHKPN tersebut, Ajay memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7.398.111.000 yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Cimahi, dan Bogor.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka Dugaan Suap
Ajay juga diketahui memiliki lima unit kendaraan roda empat senilai total Rp 3,61 miliar.
Kendaraan itu terdiri dari Nissan Elgrand tahun 2016, Toyota Fortuner Jeep tahun 2014, Nissan X-Trail Jeep tahun 2005, Mercy Sedan tahun 2017, dan Land Cruiser SUV tahun 2017.
Selanjutnya, Ajay tercatat mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 200 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 1.810.060.407, serta hutang senilai Rp 4.838.637.097.
Dalam kasus yang menjeratnya, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.
"KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yaitu saudara AJM (Ajay) melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta yaitu YH (Hutama)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Cimahi, KPK Temukan Uang Rp 425 Juta
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Ajay dan Hutama pun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Cimahi, Jumat (28/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.