JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kota Cimahi sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jumat (4/12/2020).
Tiga pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas PUPR Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Catatan Penerimaan Suap Wali Kota Cimahi
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lain untuk diperiksa dalam kasus ini, yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Senny Meika, Direktur Utama PT Dania Pratama International Akhmad Saikhu.
Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad, serta Presiden Direktur PT Bank Bisnis International Tbk Laniwati Tjandra.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda.
Baca juga: Peringatan dan Pesan Ridwan Kamil ke Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin tersebut.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.