Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Mulai Berkantor di Gedung Baru

Kompas.com - 11/12/2020, 19:02 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin serta sejumlah petinggi Kejaksaan Agung lainnya mulai berkantor di gedung baru, Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (11/12/2020).

"Mulai hari ini Jaksa Agung RI dan Wakil Jaksa Agung RI serta dua Jaksa Agung Muda secara resmi menempati ruang kerja baru di gedung tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.

Gedung baru itu berlokasi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, tak jauh dari Gedung Utama yang terbakar pada 22 Agustus 2020.

Menara Kartika Adhyaksa mulai ditempati setelah diresmikan pada Jumat hari ini.

Baca juga: Jaksa Agung Janji Usut Tuntas Dalang Kebakaran di Kejaksaan Agung

"Acara dimulai dengan pengutingan pita di depan pintu masuk (pelataran) gedung oleh Jaksa Agung RI dan dilanjutkan dengan seremonial," ucap Leonard.

Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebelumnya berkantor di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Namun, gedung itu hangus terbakar akibat kebakaran yang diduga disebabkan oleh puntung rokok. Beruntung, tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.

Gedung itu tidak hanya ditempati oleh Jaksa Agung dan wakilnya. Sejumlah biro yang menempati gedung itu pun ikut terdampak. Mereka terpaksa "mengungsi" ke gedung lain milik kejaksaan pascakebakaran.

Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan beserta staf pindah sementara ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Intelijen dan jajarannya berkantor di Gedung B Badiklat Kejagung yang berlokasi di Ceger, Jakarta Timur. Kini, seluruhnya pindah ke gedung baru itu.

Baca juga: Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Diketahui, kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 pada pukul 19.10 WIB dan baru dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 dini hari.

Dari hasil penyidikan polisi, total terdapat 11 tersangka yang ditetapkan, terdiri dari pegawai Kejagung maupun pihak swasta.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com