Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Soroti Lemahnya Kerangka Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan

Kompas.com - 11/12/2020, 17:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti lemahnya kerangka hukum bagi perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menuturkan, dalam konteks saat ini, kerangka hukum saat ini perlu direformasi untuk memberikan jaminan yang lebih bagis perempuan korban kekerasan.

"Salah satu aspek yang perlu terus dibahas adalah kerangka hukumnya, yang mana sampai saat ini masih sangat dibutuhkan reformasi," ujar Maidina dalam webinar 'Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan: Beban yang Tak Berkesudahan' yang digelar PPH Unika Atma Jaya, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Atasi Ketidaksetaraan Gender, Gus Menteri Beberkan Program Pemberdayaan Perempuan di Desa

Menurutnya, dalam ranah penegakan masih terdapat perspektif yang bermasalah.

Sejauh ini, kata Maidina, aparat penegak hukum tidak mempunyai perspektif yang memadai.

Bahkan, cenderung mempunyai perspektif yang bermasalah mengenai kasus kekerasan perempuan maupun berbasis gender.

Hal itu sekalipun pemerintah mempunyai perangkat hukum, misalnya aturan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Misalnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, bahwa ada meikanisme restitusi yang dimohonkan ketika putusan telah diputus oleh pengadilan, itu dimungkinan. Tapi ketika telah sampai teknis itu belum jelas pengaturannya," terang Maidina.

Dengan demikian, lanjut Maidina, aturan yang ada saat ini tidak berdampak luas terhadap korban kekerasan berbasis gender.

"Alhasil, lagi-lagi, walaupun pengaturan di tingkat paling atas tersedia, tapi ke yang paling teknis kejelasan norma tidak berdampak terhadap korban," imbuh dia.

Baca juga: Serukan Perwujudan Desa Ramah Perempuan, Gus Menteri Susun Sejumlah Indikator

Data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen atau delapan kali lipat.

Pada 2019 tercatat, 431.471 kasus. Sedangkan, sejak masa pandemi ini, angka kekerasan terhadap perempuan kenaikannya mencapai 75 persen, yaknu sebanyak 14.719 kasus.

Rinciannya, 75,4 persen di ranah personal (11.105 kasus), 24,4 persen di ranah komunitas (3.602 kasus), dan 0,08 persen dalam ranah negara (12 kasus), kemudian 3.062 kasus terjadi di ranah publik sebanyak 58 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com