Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/12/2020, 17:00 WIB

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku telah menyusun sejumlah indikator untuk perwujudan Desa Ramah Perempuan.

Beberapa indikator yang dicanangkan diantaranya adalah peraturan desa (Perdes) atau surat keputusan (SK) Kepala Desa (Kades).

“Perdes itu untuk mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen dan menjamin perempuan memperoleh hak-haknya,” kata Gus Menteri, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Hak-hak perempuan yang dimaksud Gus Menteri meliputi akses pelayanan, informasi, pendidikan terkait keluarga berencana (KB), dan kesehatan reproduksi.

Baca juga: Beri Kuliah Umum, Kemendes PDTT Paparkan agar BUMDes Tidak Ganggu Ekonomi Warga

“Kemudian persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal harus 30 persen,” lanjutnya.

Angka tersebut disamakan dengan persentase jumlah perempuan yang menghadiri musyawarah desa (musdes) dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Gus Menteri juga menyoroti prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang harus mencapai target 0 persen. Pelayanan komprehensif juga harus diberikan kepada para perempuan korban kekerasan.

Indikator penting lain yang diserukan Gus Menteri adalah perihal median usia kawin perempuan (pendewasaan usia kawin pertama).

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

“Angka prevalensinya harus di atas 18. Sedangkan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun age specific fertility rate (ASFR) harus dapat 0 persen,” jelasnya.

Sedangkan unmet need (wanita sudah menikah yang tidak ingin punya anak lagi) KB dipatok mencapai 0 persen. Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal ada 4 jenis.

Peran Penting Perempuan dalam Pembangunan Desa

Seruan pembangunan Desa Ramah Perempuan ini penting kaitannya untuk mengurangi ketimpangan gender dalam masyarakat.

Gus Menteri mengatakan, kebijakan ini untuk meningkatkan arah partisipasi perempuan, melindungi perempuan, dan meningkatkan akses perempuan dalam ranah publik.

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

“Di sini peran perempuan sangat penting untuk menentukan arah pembangunan desa,” celetuknya.

Sebagai informasi, Desa Ramah Perempuan adalah salah satu segmen dari Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk jangka waktu hingga 2030.

SDGs adalah pembangunan komprehensif desa. Pembangunan ini harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa tanpa terkecuali.

Pembangunan desa yang dicanangkan Kemendes PDTT ini pun didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kasus Ketimpangan Gender Masih Tinggi di Indonesia

Lebih lanjut, Gus Menteri menyatakan kasus ketimpangan gender masih tinggi dan holistik di berbagai bidang.

“Dalam kesempatan bekerja misalnya, proporsi jabatan manajer untuk perempuan cenderung lebih sedikit ketimbang laki-laki,” ungkap Gus Menteri, memberi contoh.

Hal ini bisa diartikan ada peningkatan posisi pekerjaan di kelas menengah bagi perempuan, namun jumlahnya masih tertinggal jauh daripada laki-laki.

“Tidak adanya kesetaraan gender di ruang publik bisa dilihat dari sedikitnya perempuan duduk di kursi parlemen. Jabatan mereka pun biasanya lebih rendah,” lanjut Gus Menteri.

Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan 5.000 Desa Berkembang Jadi Mandiri

Dari hal ini, Gus Menteri mengartikan, proporsi kursi parlemen yang rendah bagi perempuan sangat menyulitkan mereka untuk ikut aktif berkontribusi dalam penentuan arah pembangunan di ruang publik.

Selanjutnya adalah masalah kekerasan seksual. Gus Menteri memberikan gambaran tipe kekerasan yang dialami perempuan di desa dan perempuan di kota.

“Kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan (kontak seksual), sedangkan di kota cenderung [ada pelecehan (tanpa kontak seksual).

Untuk itu, Gus Menteri menyerukan adanya kebijakan represif bagi para pelaku kekerasan seksual dan kebijakan rehabilitatif untuk menolong para korban.

Baca juga: Pasarkan Produk Unggulan Desa di Mandalika, Gus Menteri Usulkan Pembangunan Homestay

Masalah ketimpangan gender lainnya yang dipaparkan Gus Menteri adalah proporsi perempuan dalam menggunakan telepon genggam.

“Presentase perempuan yang menggunakan telepon genggam cenderung lebih rendah dari laki-laki,” sebutnya.

Hal ini bisa diartikan, perempuan kesulitan menerima komunikasi dan peluang untuk mencapai taraf hidup dan kesempatan hidup yang lebih baik.

Program pemberdayaan perempuan

Tidak hanya memaparkan data dan fakta mengenai ketimpangan gender yang terjadi di Indonesia, Gus Menteri mengungkapkan pula beberapa program pemberdayaan perempuan yang bisa dilaksanakan.

Baca juga: Majukan Budaya di Desa Agar Naik Kelas Lewat SDGs Desa, Gus Menteri Beberkan Konsepnya

“Pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan pembentukan serta pelatihan bagi kader desa tentang gender,” ungkapnya.

Gus Menteri menyebut, desa bisa mewujudkan ekosistem gender dengan menyusun Perdes atau SK Kades tentang pemberdayaan perempuan.

Dalam hal keterwakilan perempuan, Gus Menteri mengusulkan adanya ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD.

“Perempuan harus terlibat dalam segala persoalan desa, mulai dari musdes, penguatan lembaga perempuan, dan pelatihan kepemimpinan perempuan,” terangnya.

Baca juga: Resmikan Guest House di Kabupaten Malang, Gus Menteri Persilakan BUMDes Punya Unit Usaha Banyak

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bisa aktif dalam mendirikan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini penting kaitannya untuk memberikan perlindungan kepada para korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke