KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku telah menyusun sejumlah indikator untuk perwujudan Desa Ramah Perempuan.
Beberapa indikator yang dicanangkan diantaranya adalah peraturan desa (Perdes) atau surat keputusan (SK) Kepala Desa (Kades).
“Perdes itu untuk mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen dan menjamin perempuan memperoleh hak-haknya,” kata Gus Menteri, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Hak-hak perempuan yang dimaksud Gus Menteri meliputi akses pelayanan, informasi, pendidikan terkait keluarga berencana (KB), dan kesehatan reproduksi.
Baca juga: Beri Kuliah Umum, Kemendes PDTT Paparkan agar BUMDes Tidak Ganggu Ekonomi Warga
“Kemudian persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal harus 30 persen,” lanjutnya.
Angka tersebut disamakan dengan persentase jumlah perempuan yang menghadiri musyawarah desa (musdes) dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Gus Menteri juga menyoroti prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang harus mencapai target 0 persen. Pelayanan komprehensif juga harus diberikan kepada para perempuan korban kekerasan.
Indikator penting lain yang diserukan Gus Menteri adalah perihal median usia kawin perempuan (pendewasaan usia kawin pertama).
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
“Angka prevalensinya harus di atas 18. Sedangkan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun age specific fertility rate (ASFR) harus dapat 0 persen,” jelasnya.
Sedangkan unmet need (wanita sudah menikah yang tidak ingin punya anak lagi) KB dipatok mencapai 0 persen. Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal ada 4 jenis.
Seruan pembangunan Desa Ramah Perempuan ini penting kaitannya untuk mengurangi ketimpangan gender dalam masyarakat.
Gus Menteri mengatakan, kebijakan ini untuk meningkatkan arah partisipasi perempuan, melindungi perempuan, dan meningkatkan akses perempuan dalam ranah publik.
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
“Di sini peran perempuan sangat penting untuk menentukan arah pembangunan desa,” celetuknya.
Sebagai informasi, Desa Ramah Perempuan adalah salah satu segmen dari Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk jangka waktu hingga 2030.
SDGs adalah pembangunan komprehensif desa. Pembangunan ini harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa tanpa terkecuali.