Hal ini, kata Gus Menteri, menandakan belum terwujud kesetaraan gender untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Belum adanya kesetaraan gender di ruang publik, juga bisa dilihat dari kursi parlemen yang diduduki perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki.
"Perempuan yang duduki kursi parlemen di daerah lebih tinggi dibanding di pusat. Artinya posisi perempuan dalam ruang publik dan penentuan arah pembangunan masyarakat masih rendah," katanya.
Hal lain tentang masalah kesetaraan gender dapat dilihat dari kekerasan seksual. Ini terlihat dari kekerasan yang dialami perempuan di kota lebih tinggi daripada di desa.
Namun, kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan (seksual kontak), sedangkan di kota cenderung pada pelecehan (tanpa kontak seksual).
Baca juga: SAFEnet Terima 60 Aduan Kasus Kekerasan Digital Berbasis Gender Sepanjang 2019
“Karena itu, dibutuhkan kebijakan represif bagi pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban, terutama perempuan muda,” ujar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, keadaan di atas menjadi bukti masih banyak terjadi ketidaksetaraan gender yang lebih bersifat struktural.
"Oleh karena itu, Desa Ramah Perempuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) Desa harus diwujudkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan
Program ini bertujuan pada seluruh aspek pembangunan yang harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat atau no one left behind.
SDGs Desa sendiri telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai arah pembangunan desa hingga 2030.
Pembangunan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Adapun, salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan.
Gus Menteri menambakan, Kemendes PDTT telah menyusun beberapa indikator terkait pembangunan Desa Ramah Perempuan.
Baca juga: Ini Dia Para Perempuan Hebat yang Berjuang Perangi Virus Corona
“Indikator yang dimaksud adalah peraturan desa (perdes) atau surat keputusan (sk) kepada desa (kades)," kata Gus Menteri.