Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Atasi Ketidaksetaraan Gender, Gus Menteri Beberkan Program Pemberdayaan Perempuan di Desa

Kompas.com - 06/12/2020, 14:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transgmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pembangunan Desa Ramah Perempuan menjadi perhatiannya.

Sebab, dia menilai, perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan yang memihak perempuan.

“Arah kebijakan ini untuk meningkatkan partisipasi perempuan, melindungi perempuan dan meningkatkan akses dalam ranah publik,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Jumat (11/12/2020).

Gus Menteri turut mengajak pihak terkait mendirikan lembaga atau pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ini untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan.

Untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini mencontohkan beberapa program yang bisa jadi masukan.

Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendes PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan

Salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan pembentukan serta pelatihan bagi kader desa tentang gender.

“Sedangkan untuk meningkatkan kebijakan desa yang responsif gender, bisa dilakukan dengan menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades) tentang pemberdayaan perempuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri menjelaskan, untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencanaan desa, caranya dengan memberikan ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Berikan kuota untuk perempuan terlibat dalam musyarawah desa (musdes), penguatan lembaga perempuan, dan pelatihan kepemimpinan perempuan," katanya dalam pernyataan pers secara virtual, Rabu (11/11/2020).

“Fasilitasi dan berikan pendampingan kepada perempuan yang menjadi korban, yakni berupa perlindungan kekerasan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan,” imbuhnya.

Fakta ketidaksetaraan gender

Gus Menteri menjelaskan, pembangunan Desa Ramah Perempuan didasari atas sejumlah fakta dan data terkait ketidaksetaraan gender.

Dia mencontohkan, proporsi perempuan yang biasa menggunakan telepon genggam cenderung lebih rendah daripada laki-laki.

“Ini artinya, jaringan komunikasi dan peluang memperoleh pengetahuan secara mandiri bagi perempuan lebih rendah daripada laki-laki,” ujar Gus Menteri.

Tak hanya itu, lanjutnya, proporsi jabatan manajer untuk perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki.

“Artinya, memang ada peningkatan posisi pekerjaan kelas menengah bagi perempuan. Namun proporsinya masih jauh lebih rendah daripada laki-laki,” ujarnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Pandemi Perburuk Ketimpangan Gender, Perempuan Makin Rentan

Hal ini, kata Gus Menteri, menandakan belum terwujud kesetaraan gender untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Belum adanya kesetaraan gender di ruang publik, juga bisa dilihat dari kursi parlemen yang diduduki perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki.

"Perempuan yang duduki kursi parlemen di daerah lebih tinggi dibanding di pusat. Artinya posisi perempuan dalam ruang publik dan penentuan arah pembangunan masyarakat masih rendah," katanya.

Hal lain tentang masalah kesetaraan gender dapat dilihat dari kekerasan seksual. Ini terlihat dari kekerasan yang dialami perempuan di kota lebih tinggi daripada di desa.

Namun, kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan (seksual kontak), sedangkan di kota cenderung pada pelecehan (tanpa kontak seksual).

Baca juga: SAFEnet Terima 60 Aduan Kasus Kekerasan Digital Berbasis Gender Sepanjang 2019

“Karena itu, dibutuhkan kebijakan represif bagi pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban, terutama perempuan muda,” ujar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.

Membangun Desa Ramah Perempuan

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, keadaan di atas menjadi bukti masih banyak terjadi ketidaksetaraan gender yang lebih bersifat struktural.

"Oleh karena itu, Desa Ramah Perempuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) Desa harus diwujudkan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan

Program ini bertujuan pada seluruh aspek pembangunan yang harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat atau no one left behind.

SDGs Desa sendiri telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai arah pembangunan desa hingga 2030.

Pembangunan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Adapun, salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan.

Menyusun sejumlah indikator

Gus Menteri menambakan, Kemendes PDTT telah menyusun beberapa indikator terkait pembangunan Desa Ramah Perempuan.

Baca juga: Ini Dia Para Perempuan Hebat yang Berjuang Perangi Virus Corona

“Indikator yang dimaksud adalah peraturan desa (perdes) atau surat keputusan (sk) kepada desa (kades)," kata Gus Menteri.

Dia menjelaskan, perdes dan SK kades mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen dan menjamin perempuan mendapatkan pelayanan, informasi, serta pendidikan terkait keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.

Indikator selanjutnya, lanjut Gus Menteri, angka partisipasi kasar (APK) Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat perempuan mencapai 100 persen.

Kemudian, persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30 persen.

“Angka tersebut juga sama pada persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa," kata Gus Menteri.

Baca juga: Konsep SDGs Desa Gagasan Mendes PDTT, Dipuji Anggota Komisi V DPR

Sementara itu, prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0 persen, sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100 persen.

Tak kalah penting, kata Gus Menteri, adalah median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) harus di atas 18 tahun.

Adapun untuk angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun age specific fertility rate (ASFR) mencapai 0 persen.

“Sedangkan unmet need Keluarga Berencana (KB) mencapai 0 persen, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal ada 4 jenis,” jelas Gus Menteri.

Sebagai informasi, unmet need KB adalah wanita menikah yang tidak ingin punya anak lagi.

Baca juga: Kesenjangan Gender Disebut Pengaruhi Tingginya Angka Stunting di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com