Dia menjelaskan, perdes dan SK kades mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen dan menjamin perempuan mendapatkan pelayanan, informasi, serta pendidikan terkait keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.
Indikator selanjutnya, lanjut Gus Menteri, angka partisipasi kasar (APK) Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat perempuan mencapai 100 persen.
Kemudian, persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30 persen.
“Angka tersebut juga sama pada persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa," kata Gus Menteri.
Baca juga: Konsep SDGs Desa Gagasan Mendes PDTT, Dipuji Anggota Komisi V DPR
Sementara itu, prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0 persen, sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100 persen.
Tak kalah penting, kata Gus Menteri, adalah median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) harus di atas 18 tahun.
Adapun untuk angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun age specific fertility rate (ASFR) mencapai 0 persen.
“Sedangkan unmet need Keluarga Berencana (KB) mencapai 0 persen, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal ada 4 jenis,” jelas Gus Menteri.
Sebagai informasi, unmet need KB adalah wanita menikah yang tidak ingin punya anak lagi.
Baca juga: Kesenjangan Gender Disebut Pengaruhi Tingginya Angka Stunting di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.