Sementara itu, masyarakat desa, di sisi lain, berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.
Lebih lanjut, desa harus hadir untuk membentuk masyarakat yang melek hukum dan siap terhadap segala perubahan dan dinamika yang ada.
Baca juga: Beri Kuliah Umum, Kemendes PDTT Paparkan agar BUMDes Tidak Ganggu Ekonomi Warga
Dengan perwujudan masyarakat melek hukum, diharapkan masyarakat akan memiliki ketahanan dalam menghadapi perubahan-perubaha yang memerlukan respon cepat.
“Adanya access to justice penting dalam masyarakat karena sering sekali terjadi kesenjangan dalam ekosistem desa,” ungkap Direktorat PSD PPMD.
Kesenjangan dalam lingkup masyarakat desa dapat diatasi dengan ketahanan kuat dari berbagai kerawanan pengaturan dan pengurusan berdasarkan norma hukum positif, yakni pengaturan desa.
Untuk desa dengan sistem hukum adat, penyusunan panduan perjanjian dapat didasarkan pada kerja sama Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016.
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
Perjanjian tersebut merupakan kolaborasi antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal PPMD Kemendes PDTT dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.