Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Kompas.com - 10/12/2020, 19:45 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengklaim tidak mengetahui status hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat melakukan penjemputan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya berstatus buronan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Saksi kan memimpin seluruh penyidik PNS di Indonesia, pada Juni saat pergi ke Kalimantan apakah saksi tahu Djoko Tjandra adalah terdakwa yang belum menjalankan pidananya?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

"Tidak tahu," jawab Prasetijo.

Baca juga: Saksi Anggap Jaksa Pinangki Dekat dengan Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Diketahui, pada 6 Juni 2020, mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking serta Prasetijo dan anak buahnya berangkat ke Pontianak dengan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Djoko Tjandra. Setelah itu, keempatnya langsung kembali ke Jakarta.

Jaksa lalu menanyakan mengapa Prasetijo mau mengikuti Anita untuk menjemput Djoko Tjandra.

"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini adalah 'non-executable'," jawab Prasetijo.

"Mohon saksi jujur ya saat memberikan keterangan, kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," sergah Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Dalam sidang itu, Prasetijo juga mengaku tidak membaca putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Akui Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut

Padahal, ia menerima putusan tersebut dari Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes.

"Saya tidak baca, hanya di-forward saja dari Fortes, saya hanya dapat surat karena diminta Pak Tommy Sumardi dan tidak tanya karena itu bukan urusan saya," ungkap Prasetijo.

Dalam sidang pada Kamis hari ini, Prasetijo bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice, Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Menangis Saat Minta Maaf ke Keluarga

Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com