Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okupansi Tempat Tidur Pasien Covid-19 Tinggi, jika Dibiarkan Layanan Kesehatan Indonesia Kolaps

Kompas.com - 10/12/2020, 10:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform digital seputar Covid-19, Pandemic Talks, melaporkan data dan informasi Kementerian Kesehatan yang menyebut bahwa okupansi tempat tidur pasien Covid-19 di 8 provinsi telah melebihi ambang maksimal yang disarankan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen.

Inisiator Pandemic Talks Firdza menjelaskan, untuk okupansi tempat tidur ICU dan ruang isolasi di 8 provinsi tersebut, bahkan ada yang mencapai 75 persen.

"Delapan daerah itu paling tinggi okupansi 75 persen di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Angkanya di atas 70 persen," kata Firdza saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Sisanya, kata dia, okupansi tempat tidur yang tinggi itu ada di Banten 73 persen, Yogyakarta 70 persen, Jawa Timur 66 persen, Lampung 65 persen, Jakarta 64 persen, dan Jambi 61 persen.

Baca juga: Dinkes: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Jakarta 79 Persen

Ia mengatakan, situasi seperti ini dapat berakibat lebih mengerikan di lapangan.

Firdza berpendapat, hal ini bisa bisa menyebabkan kapasitas ruang kesehatan publik di Indonesia ambruk.

"Jika dibiarkan maka kapasitas public health Indonesia kolaps. Lalu pasien baru corona akan semakin kesulitan mencari rumah sakit untuk perawatan dan isolasi mandiri," jelasnya.

Tak hanya itu, Firdza juga mengkhawatirkan situasi ini akan mempersulit pasien non Covid-19 yang berobat ke rumah sakit.

Firdza juga menyoroti angka kematian di Indonesia yang sempat mencapai rekor tertinggi pada Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RS 57,97 Persen, Jabar Tertinggi

Adapun angka kematian akibat Covid-19 dilaporkan pada Rabu mencapai 171 kematian.

Sehingga total kematian akibat Covid-19 di Indonesia menembus angka 18.171 kematian.

"Selama sembilan bulan ini, rata-rata angka kematian harian Covid-19 di Indonesia di 120-150 kematian per hari. Artinya setiap 12 menit minimal ada 1 kematian penduduk Indonesia akibat Covid-19," ungkap dia.

Selain itu, rasio kematian akibat Covid-19 di Indonesia juga terbilang tinggi dengan angka persentase 3,07.

Baca juga: Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Tangerang Terisi 82 Persen, Lebihi Ambang Batas Aman

Menurutnya, ada dua hal yang bisa menjadi indikatornya yakni jumlah tes masih kecil sehingga angka kasus di Indonesia sebenarnya bisa lebih besar.

Kedua, masalah dalam penanganan dan perawatan pasien.

Maka, ia menyebut dengan terus bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia dan mulai penuhnya rumah sakit, risiko kematian bisa saja meningkat.

"Belum lagi menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 85 persen tenaga kesehatan mulai kelelahan karena pandemi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com