JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korupsi dugaan aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Aliran dana itu didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (8/12/2020), salah satunya seorang pengurus rumah tangga bernama Devi Komalah Sari.
"Devi Komalah Sari dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP (Edhy) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Pengajuan Izin Ekspor Benih Lobster oleh PT ACK
Selain Devi, penyidik memeriksa tiga orang lain dalam kasus ini pada Selasa, yakni sales PT PLI bernama Ellen dan dua orang staf khusus Edhy, Qushairi Rawi dan Putri Catur.
Ali menuturkan, Ellen dikonfirmasi penyidik terkait pemaparan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) kepada para eksportir.
PT PLI diduga berkongsi dengan PT ACK sebagai forwarder dari eksportir benih lobster ke negara-negara tujuan.
Sementara itu, Qushairi dikonfirmasi mengenai adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin.
Baca juga: KPK Panggil Ajudan dan Sespri Edhy Prabowo sebagai Saksi
Sedangkan, Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang ditipkan oleh tersangka Andreau Pribadi Misata, staf khusus Edhy, kepada dirinya.
Selain itu, Ali menyebut tiga orang saksi lain dalam kasus ini yakni ajudan Edhy, Dicky Hartawan dan dua sekretaris pribadi Edhy, Fidya Yusri dan Enggia Putri Tesalonikacloer, tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ketiganya akan dipanggil kembali," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Baca juga: Saat Prabowo Marah Besar dan Merasa Dikhianati Edhy Prabowo
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.