Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020: Digelar di Tengah Pandemi, Ditentang, hingga Sederet Aturan Baru...

Kompas.com - 09/12/2020, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akhirnya tiba.

Pada Rabu (9/12/2020) hari ini, 270 daerah di Indonesia menggelar pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Pilkada digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 100.359.152 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Pilkada di Saat Pandemi, Ini 3 Cara Mencegah Penularan Covid-19 di TPS

Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020. Keppres tersebut diteken pada Jumat (27/11/2020).

Saat menggelar rapat terbatas bersama para menteri di Istana Merdeka, Senin (23/11/2020), Jokowi berpesan kepada para pemangku kepentingan untuk memberi perhatian khusus pada 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Jokowi ingin, tahapan Pilkada tak mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.

"Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri dan satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses Pilkada karena ini tinggal kurang lebih 2 minggu lagi, agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita, yaitu menyelesaikan Covid dan ekonomi," kata Jokowi, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: Gunakan Hak Pilihmu pada Pilkada 2020, Ingat TPS Dibuka Pukul 07.00-13.00

Jokowi mengatakan, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat pada seluruh tahapan Pilkada, terutama saat hari H pencoblosan.

Kendati demikian, gelaran Pilkada sendiri sejatinya masih menjadi kontroversi.

Jauh sebelum hari pemungutan suara, banyak pihak yang meminta agar Pilkada ditunda hingga usainya pandemi virus corona.

Dikhawatirkan, jika Pilkada tetap digelar di tengah situasi pandemi, penyebaran Covid-19 menjadi tak terkendali.

Desakan penundaan datang dari sejumlah pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, para epidemiolog, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca juga: Guru Besar UI: Tunda Pilkada, Regulasi Tidak Kuat dan Kasus Covid-19 Belum Terkendali

Namun, meski banyak pihak yang telah meminta Pilkada ditunda, para pemangku kepentingan mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga DPR RI tetap memutuskan melanjutkan tahapan sekalipun di tengah suasana pandemi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, bekerja sama dalam menjaga pelaksanaan Pilkada dari berbagai gangguan, termasuk Covid-19.

“Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan-gangguan, konflik, dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19 jangan sampai terjadi, khususnya di Sulut,” kata Tito, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Sederet aturan

Lantaran digelar di tengah situasi pandemi, pemungutan suara Pilkada 2020 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru terkait hari pencoblosan Pilkada 2020 yang akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal baru itu misalnya, pengurangan jumlah pemilih maksimal di satu TPS, dari 800 orang menjadi 500 orang. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kepadatan di TPS.

Baca juga: Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kehadiran pemilih di TPS juga diatur oleh KPU. Pemilih dikelompokkan untuk hadir pada jam-jam tertentu, yakni pukul 07.00-13.00 agar tak terjadi penumpukan.

Pramono memastikan, petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbebas dari virus. Sebab, sebelum hari H pencoblosan semua petugas menjalani rapid test.

Di TPS, baik pemilih maupun petugas wajib untuk menjaga jarak. Pemilih maupun petugas dilarang untuk bersalaman atau melakukan kontak erat.

Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di dekat pintu masuk dan keluar TPS.

Seluruh petugas pun wajib mengenakan masker, face shield dan sarung tangan selama di TPS.

Demikian pula dengan pemilih, akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke TPS.

Pemilih yang bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus yang terpisah tak jauh dari TPS.

Baca juga: Pergi ke TPS, Jangan Lupa Pakai Masker, Tidak Bersalaman, hingga Bawa Alat Tulis Sendiri

Selanjutnya, setiap pemilih diminta membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan demikian, kemungkinan perpindahan virus dapat diminimalisasi.

Pemilih positif Covid-19

Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.

Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020 menyebutkan bahwa petugas KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.

Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.

Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.

Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.

Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Patuh pada protokol

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengingatkan semua pihak yang terlibat pemungutan suara Pilkada 2020, baik petugas maupun pemilih, mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi: Langsung Pulang Setelah Mencoblos, Disiplin Protokol Kesehatan, dan Laporkan Pelanggaran

Menurut Wiku, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi memiliki tolok ukur berbeda dengan gelaran pilkada sebelumnya.

Pilkada kali ini disebutnya berhasil jika seluruh pihak yang terlibat menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau semua pihak yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pilkada segera kembali ke rumah setelah mencoblos.

"Segera pulang ke rumah setelah mencoblos. Bersihkan diri sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah," imbau Terawan dalam tayangan virtual bertajuk "Imbauan Kepatuhan Protokol Kesehatna pada Pilkada 2020" yang disiarkan di channel YouTube Kemenkes RI, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Pergi ke TPS, Jangan Lupa Pakai Masker, Tidak Bersalaman, hingga Bawa Alat Tulis Sendiri

Menurut Terawan, hal ini dalam rangka disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat memastikan kondisi tubuhnya sehat dan bugar saat Pilkada.

"Jaga stamina tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Datang ke TPS sesuai jadwal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com