JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti, mengusulkan agar pemerintah menunda gelaran Pilkada 2020 yang diagendakan pada 9 Desember.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi tahapan pilkada yang tengah berjalan.
"Saya mengusulkan supaya dilakukan penundaan, bisa sebagian atau secara serentak. Tergantung evaluasi bersama," ujar Valina dalam sebuah diskusi daring, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 Saat Pandemi, Sekjen PAN Singgung Potensi Rendahnya Partisipasi Publik
Valina berpendapat, tidak ada landasan hukum yang cukup kuat untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi. Ia pun menilai hingga saat ini pemerintah belum mampu mengendalikan kasus Covid-19.
"Saya juga melihat kondisi empiris yang ada, seperti regulasi yang belum terlalu kuat dan pergerakan kasus Covid-19 yang belum terkendali serta disiplin masyarakat yang masih rendah," ucapnya.
Valina mengatakan, pemerintah mendapatkan banyak manfaat jika memutuskan menunda pilkada.
Pemerintah dapat memaksimalkan waktu penundaan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Tanah Air. Selain itu, juga menyiapkan regulasi yang lebih kokoh untuk melaksanakan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
"Saya kira ini bisa dimanfaatkan agar pemerintah memaksimalkan upaya pengendalian persebaran Covid-19. Kemudian, menyiapkan penguatan aspek regulasi terutama yang terkait mekanisme pemilihan berdasarkan protokol kesehatan," ujar Valina.
Baca juga: Opsi Penundaan Pilkada Perlu Didukung Data Penanganan Covid-19 di Daerah
Kemudian, Valina mengatakan, hal terpenting yaitu menyiapkan petugas pemilu di lapangan melalui bimbingan teknis yang memadai.
Ia menegaskan bahwa para petugas harus betul-betul memahami teknis pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.
"Jangan sampai terulang seperti Pemilu 2019 yang ratusan petugas KPPS meninggal dunia. Tentu kita tidak ingin. Jaminan kesehatan itu nomor satu, di atas batas hak-hak politik dan hak konstitusional. Soal keselamatan jiwa itu sesuatu yang utama," tegasnya.
Namun, jika pemerintah berkukuh melanjutkan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember, Valina mendorong agar pemerintah betul-betul mampu menjamin keselamatan masyarakat.
Begitu pula dengan KPU dan Bawaslu yang harus masif menyosialisasikan protokol kesehatan dalam tiap tahapan pilkada.
"Pemerintah harus mampu membangun persepsi publik bahwa pemerintah mampu mengendalikan Covid-19 dan mampu melindungi jiwa masyarakat," tutur dia.
Penyelenggara pemilu juga mampu membangun persepsi publik bahwa mampu menyelenggarakan pilkada yang aman dan sehat dengan protokol kesehatan ketat," kata Valina.
Baca juga: KPU: Jika Pandemi Covid-19 Makin Buruk, Pilkada Memungkinkan Ditunda
Tahapan Pilkada 2020 tetap digelar KPU di tengah pandemi Covid-19. Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.