Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kompas.com - 07/12/2020, 08:41 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berbeda dari pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah bencana nonalam pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini awalnya mendapat penolakan dari beberapa kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Pandemi dan Tantangan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Adapun protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

Tahap pendaftaran 

Pada tahapan pendaftaran yang dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020, ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta pilkada, antara lain membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Baca juga: 29 Istri Petahana Maju Jadi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Penyampaian dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.

Selain itu, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran. Masyarakat juga dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.

Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan teguran. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020.

Pasal itu berbunyi, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon kemudian bakal pasangan calon perseorangan.

Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU 6/2020.

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Tahap kampanye 

Sementara itu, dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020, ada beberapa penyesuaian dengan langkah pencegahan Covid-19

KPU melarang beberapa kegiatan kampanye, mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.

Tak hanya itu, KPU melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Aturan itu tertuang pada Pasal 88C Ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.TOTO SIHONO Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.

Kemudian, ketentuan debat Pilkada 2020 kali ini akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2020.

Dalam PKPU, tepatnya Pasal 59, disebutkan bahwa debat diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lainnya.

Baca juga: Peserta Pilkada yang Masih Kampanye di Masa Tenang akan Dipidana

Debat hanya dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada.

Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton, dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus.

Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Siaran debat publik dapat dilakukan secara tunda (taping) oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pilkada Semakin Dekat dan Bayang-bayang Peningkatan Kasus Covid-19

Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com