JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) di 270 daerah.
Karena pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan di TPS itu juga sudah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Gunakan Hak Pilihmu pada Pilkada 2020, Ingat TPS Dibuka Pukul 07.00-13.00
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan pemilih terkait penerapan protokol kesehatan di TPS:
1. Memperhatikan jam kedatangan dan memakai masker
KPU telah mengatur waktu kedatangan bagi pemilih ke TPS. Hal itu dilakukan agar tidak ada penumpukan pemilih di lokasi pemilihan.
Selain itu, pemilih yang datang juga diwajibkan memakai masker, setibanya di TPS diharuskan mencuci tangan dan menjaga jarak.
2. Cek suhu tubuh dan larangan bersalaman
Ketika datang ke TPS, pemilih akan diukur suhu tubuhnya. Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS tetapi masih di lingkungan TPS tersebut.
Pemilih maupun petugas juga dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.
3. Membawa alat tulis sendiri
Pemilih juga diminta untuk membawa alat tulis sendiri untuk digunakan di TPS.
Baca juga: Kemendagri Pantau Pilkada Medan karena Ada Paslon Menantu Presiden
Ini dilakukan agar tidak terjadi perpindahan virus antar manusia lewat benda yang dipegang bergantian seperti alat tulis.
4. Menggunakan sarung tangan
Para pemilih akan diberikan sarung tangan plastik dan diberikan surat suara.