Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020: Digelar di Tengah Pandemi, Ditentang, hingga Sederet Aturan Baru...

Kompas.com - 09/12/2020, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sederet aturan

Lantaran digelar di tengah situasi pandemi, pemungutan suara Pilkada 2020 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru terkait hari pencoblosan Pilkada 2020 yang akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal baru itu misalnya, pengurangan jumlah pemilih maksimal di satu TPS, dari 800 orang menjadi 500 orang. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kepadatan di TPS.

Baca juga: Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kehadiran pemilih di TPS juga diatur oleh KPU. Pemilih dikelompokkan untuk hadir pada jam-jam tertentu, yakni pukul 07.00-13.00 agar tak terjadi penumpukan.

Pramono memastikan, petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbebas dari virus. Sebab, sebelum hari H pencoblosan semua petugas menjalani rapid test.

Di TPS, baik pemilih maupun petugas wajib untuk menjaga jarak. Pemilih maupun petugas dilarang untuk bersalaman atau melakukan kontak erat.

Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di dekat pintu masuk dan keluar TPS.

Seluruh petugas pun wajib mengenakan masker, face shield dan sarung tangan selama di TPS.

Demikian pula dengan pemilih, akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke TPS.

Pemilih yang bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus yang terpisah tak jauh dari TPS.

Baca juga: Pergi ke TPS, Jangan Lupa Pakai Masker, Tidak Bersalaman, hingga Bawa Alat Tulis Sendiri

Selanjutnya, setiap pemilih diminta membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan demikian, kemungkinan perpindahan virus dapat diminimalisasi.

Pemilih positif Covid-19

Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.

Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020 menyebutkan bahwa petugas KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com