Sederet aturan
Lantaran digelar di tengah situasi pandemi, pemungutan suara Pilkada 2020 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru terkait hari pencoblosan Pilkada 2020 yang akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal baru itu misalnya, pengurangan jumlah pemilih maksimal di satu TPS, dari 800 orang menjadi 500 orang. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kepadatan di TPS.
Baca juga: Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020
Kehadiran pemilih di TPS juga diatur oleh KPU. Pemilih dikelompokkan untuk hadir pada jam-jam tertentu, yakni pukul 07.00-13.00 agar tak terjadi penumpukan.
Pramono memastikan, petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbebas dari virus. Sebab, sebelum hari H pencoblosan semua petugas menjalani rapid test.
Di TPS, baik pemilih maupun petugas wajib untuk menjaga jarak. Pemilih maupun petugas dilarang untuk bersalaman atau melakukan kontak erat.
Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di dekat pintu masuk dan keluar TPS.
Seluruh petugas pun wajib mengenakan masker, face shield dan sarung tangan selama di TPS.
Demikian pula dengan pemilih, akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke TPS.
Pemilih yang bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus yang terpisah tak jauh dari TPS.
Baca juga: Pergi ke TPS, Jangan Lupa Pakai Masker, Tidak Bersalaman, hingga Bawa Alat Tulis Sendiri
Selanjutnya, setiap pemilih diminta membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan demikian, kemungkinan perpindahan virus dapat diminimalisasi.
Pemilih positif Covid-19
Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020 menyebutkan bahwa petugas KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.