Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Advokat Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Perjelas Klaster yang Dipersoalkan

Kompas.com - 08/12/2020, 12:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Aswanto meminta tiga advokat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar memperjelas klaster yang dipersoalkan.

Aswanto menyampaikan hal tersebut saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh tiga advokat, yakni Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/12/2020).

"Mungkin bisa diperjelas lagi klaster-klaster yang saudara persoalkan di dalam UU Omnibus Law itu, ada berapa klaster di dalamnya, sehingga nanti kita bisa fokus," kata Aswanto dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube MK RI.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Ia mencontohkan, para pemohon bisa memperjelas klaster-klaster yang dimaksud, misalnya klaster tenaga kerja atau klaster lainnya.

Menurut dia, dengan adanya kategori klaster tersebut, dapat mempermudah Mahkamah untuk menjalankan tugas memeriksa permohonan sidang.

"Lebih memudahkan Mahkamah untuk melihat bahwa ya pasal ini betul bahwa para pemohon betul-betul mengalami kerugian konstitusional atau potensial mengalami kerugian konstitusional," ucap dia.

Selain itu, Aswanto mengatakan, para pemohon belum menyinggung secara komprehensif kerugian konstitusional dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemohon dapat menguraikan secara komprehensif terkait kerugian yang dialami dari sisi advokat.

"Saudara belum singgung secara komprehensif. Mestinya saudara juga mengurai bahwa kalau ada kekeliruan atau kekeliruan rujukan norma yang terjadi di dalam UU Omnibus Law yang saudara uji ini," kata Aswanto.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Di samping itu, menurut dia, pemohon perlu mengetahui dan menguraikan apabila permohonan telah dikabulkan, kerugian yang dialami pemohon akan hilang atau tidak terjadi lagi.

"Itu yang menurut saya perlu ada penekanan-penekanan di dalam permohonan saudara," ujar dia.

Selebihnya, Aswanto mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki atau memasukkan saran dalam permohonan sidang paling lambat 14 hari sejak sidang dilaksanakan.

Dengan demikian, pemohon bisa memperbaiki paling lambat hingga Senin (21/12/2020).

"Kalau sampai pada waktu yang ditentukan saudara belum memasukkan perbaikan, maka panel akan melaporkan permohonan yang kita periksa pada sidang pertama ini," kata Aswanto.

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com