JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Aswanto meminta tiga advokat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar memperjelas klaster yang dipersoalkan.
Aswanto menyampaikan hal tersebut saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh tiga advokat, yakni Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/12/2020).
"Mungkin bisa diperjelas lagi klaster-klaster yang saudara persoalkan di dalam UU Omnibus Law itu, ada berapa klaster di dalamnya, sehingga nanti kita bisa fokus," kata Aswanto dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube MK RI.
Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Ia mencontohkan, para pemohon bisa memperjelas klaster-klaster yang dimaksud, misalnya klaster tenaga kerja atau klaster lainnya.
Menurut dia, dengan adanya kategori klaster tersebut, dapat mempermudah Mahkamah untuk menjalankan tugas memeriksa permohonan sidang.
"Lebih memudahkan Mahkamah untuk melihat bahwa ya pasal ini betul bahwa para pemohon betul-betul mengalami kerugian konstitusional atau potensial mengalami kerugian konstitusional," ucap dia.
Selain itu, Aswanto mengatakan, para pemohon belum menyinggung secara komprehensif kerugian konstitusional dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemohon dapat menguraikan secara komprehensif terkait kerugian yang dialami dari sisi advokat.
"Saudara belum singgung secara komprehensif. Mestinya saudara juga mengurai bahwa kalau ada kekeliruan atau kekeliruan rujukan norma yang terjadi di dalam UU Omnibus Law yang saudara uji ini," kata Aswanto.
Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Di samping itu, menurut dia, pemohon perlu mengetahui dan menguraikan apabila permohonan telah dikabulkan, kerugian yang dialami pemohon akan hilang atau tidak terjadi lagi.
"Itu yang menurut saya perlu ada penekanan-penekanan di dalam permohonan saudara," ujar dia.
Selebihnya, Aswanto mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki atau memasukkan saran dalam permohonan sidang paling lambat 14 hari sejak sidang dilaksanakan.
Dengan demikian, pemohon bisa memperbaiki paling lambat hingga Senin (21/12/2020).
"Kalau sampai pada waktu yang ditentukan saudara belum memasukkan perbaikan, maka panel akan melaporkan permohonan yang kita periksa pada sidang pertama ini," kata Aswanto.
Sebelumnya, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021