Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Advokat Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Perjelas Klaster yang Dipersoalkan

Kompas.com - 08/12/2020, 12:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Aswanto meminta tiga advokat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar memperjelas klaster yang dipersoalkan.

Aswanto menyampaikan hal tersebut saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh tiga advokat, yakni Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/12/2020).

"Mungkin bisa diperjelas lagi klaster-klaster yang saudara persoalkan di dalam UU Omnibus Law itu, ada berapa klaster di dalamnya, sehingga nanti kita bisa fokus," kata Aswanto dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube MK RI.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Ia mencontohkan, para pemohon bisa memperjelas klaster-klaster yang dimaksud, misalnya klaster tenaga kerja atau klaster lainnya.

Menurut dia, dengan adanya kategori klaster tersebut, dapat mempermudah Mahkamah untuk menjalankan tugas memeriksa permohonan sidang.

"Lebih memudahkan Mahkamah untuk melihat bahwa ya pasal ini betul bahwa para pemohon betul-betul mengalami kerugian konstitusional atau potensial mengalami kerugian konstitusional," ucap dia.

Selain itu, Aswanto mengatakan, para pemohon belum menyinggung secara komprehensif kerugian konstitusional dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemohon dapat menguraikan secara komprehensif terkait kerugian yang dialami dari sisi advokat.

"Saudara belum singgung secara komprehensif. Mestinya saudara juga mengurai bahwa kalau ada kekeliruan atau kekeliruan rujukan norma yang terjadi di dalam UU Omnibus Law yang saudara uji ini," kata Aswanto.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Di samping itu, menurut dia, pemohon perlu mengetahui dan menguraikan apabila permohonan telah dikabulkan, kerugian yang dialami pemohon akan hilang atau tidak terjadi lagi.

"Itu yang menurut saya perlu ada penekanan-penekanan di dalam permohonan saudara," ujar dia.

Selebihnya, Aswanto mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki atau memasukkan saran dalam permohonan sidang paling lambat 14 hari sejak sidang dilaksanakan.

Dengan demikian, pemohon bisa memperbaiki paling lambat hingga Senin (21/12/2020).

"Kalau sampai pada waktu yang ditentukan saudara belum memasukkan perbaikan, maka panel akan melaporkan permohonan yang kita periksa pada sidang pertama ini," kata Aswanto.

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com