JAKARTA, KOMPAS.com – Amnesty International Indonesia menyebut ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah, pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil verifikasi dari 51 video aksi kekerasan. Proses verifikasi dilakukan bersama Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International.
“Ada sekitar 51 video yang memang kami verifikasi dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi,” kata Usman, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya
Dari 51 video yang diverifikasi, setengahnya berisi bukti penggunaan tongkat polisi, potongan bambu dan kayu dan bentuk pemukulan lainnya yang melanggar hukum.
Berdasarkan hasil verifikasi, Usman mengatakan, polisi di berbagai wilayah terbukti telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Usman, respons polisi terhadap pengunjuk rasa telah melecehkan kebebasan berpendapat.
“Sebagian mereka sayangnya direspons dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan juga pelakuan buruk lain yang menunjukan pelecehan terhadap kebebasan mereka berkumpul, dan juga menyatakan pendapat,” kata Usman.
Baca juga: Kontras Catat 20 Aduan Tindak Kekerasan Aparat Saat Demo Selasa Lalu
Selain itu, Amnesty juga mencatat ada 402 korban kekerasan polisi selama aksi di 15 provinsi. Sementara, sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.
Usman menuturkan, sebanyak 301 orang ditahan dengan jangka waktu yang berbeda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan.
"Berdasarkan laporan tim advokasi gabungan, setidaknya ada 300 orang ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda,” kata Usman.
Kemudian, Amnesty menemukan protes yang dikemukakan secara daring ditanggapi dengan intimidasi.
Baca juga: Kontras Duga Penetapan Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja untuk Bungkam Publik
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan