Terkait program PRN, Anhar menjelaskan, untuk pembangunan PLTN akan difokuskan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Selain kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, kegiatan studi kelayakan ini juga dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga,” katanya.
Lembaga tersebut, diantaranya Universitas Tanjungpura, PT. Indonesia Power, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Adapun pra studi kelayakan yang telah dilakukan adalah dengan PT Indonesia Power.
“Sedangkan untuk program PRN SPRKK telah dilaksanakan dengan melibatkan lembaga-lembaga lain,” ujar Anhar.
Baca juga: Proses Clean Up di Batan Indah Selesai, Sisa Satu Langkah Lagi
Lembaga ini meliputi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan PT Len Industri (Persero).
“Tujuan dari program ini adalah menghasilkan sistem pemantau berbasis radiasi untuk mendeteksi pergerakan atau lalu lintas bahan radioaktif dan nuklir yang melewati pintu masuk wilayah Indonesia secara terintegrasi,” jelas Anhar.
Sistem ini, kata dia, nantinya akan dioperasikan oleh Bapeten. Pada akhir tahun ini telah dihasilkan prototipe alfa Relational Database Management System (RDMS).
“Untuk program PRN Radioisotop dan Radiofarmaka menargetkan lima prototipe hingga 2024. Salah satu prototipe alfa yang dihasilkan tahun ini adalah generator Tc-99m dari proses non fiksi,” tegas Anhar.
Capaian yang diraih BATAN
Memasuki usia ke-62 tahun, Anhar turut menjelaskan berbagai capaian yang diraih BATAN, baik dari aspek kelembagaan maupun terkait dengan riset dan inovasi teknologi.
“Tahun 2020 ini untuk yang ke-11 kalinya predikat Wajar Pengecualian (WTP) berhasil diraih BATAN,” terang Anhar.
Hal ini, kata dia, menunjukkan terus adanya konsistensi dalam pelaksanaan tertib administrasi dan pembelanjaan anggaran.
Tak hanya itu, BATAN juga berhasil mempertahankan predikat lembaga informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada 2020.
Baca juga: Ada Temuan Radioaktif Lagi di Perumahan Batan Indah Tangsel
"Hal tersebut menunjukkan, bahwa BATAN telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Anhar.
Sementara itu, lanjut dia, di bidang layanan publik, BATAN mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada ajang kompetisi Sistem Inovasi Layanan Publik (Sinovik).
“Perbaikan layanan publik BATAN juga ditandai dengan masuknya layanan Internet Reactor Laboratory Kartini dan layanan produk Samarium-153 EDTM dalam Top 99 ajang kompetisi Sinovik yang diselenggarakan Kemenpan-RB,” paparnya.
Bahkan, tambah Anhar, layanan produk Samarium-153 yang diberi nama SUNTIK masuk ke dalam Top 45.
Baca juga: Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif
Lebih lanjut Anhar mengatakan, terkait dengan program reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance dan clean government pada 2020, BATAN kembali mengusulkan beberapa unit kerjanya.
Dari dua unit kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) dan tujuh unit kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Semoga ada hasil yang baik, sehingga akan menambah capaian kami satu unit kerja dengan predikat WBBM dan tiga unit kerja dengan predikat WBK,” harapnya.