JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menemukan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Ini adalah temuan kedua setelah sekitar bulan lalu Zat yang sama terdeteksi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Kali ini zat radioaktif tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berlokasi di blok F perumahan tersebut.
Sebelumnya, zat radioaktif ditemukan di lahan kosong dan rumah di blok A Perumahan Batan Indah.
"Di Blok F kita temukan hampir sama dengan Blok A22. Jadi tatkala kita patroli lagi, kita temukan itu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Total, 25 Saksi Diperiksa Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel
Menurutnya, rumah tersebut ditempati oleh putri dari seorang anak pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Namun, kata Agung, sang ayah yang bernama Gangsar sudah meninggal.
Polisi menemukan zat radioaktif tersebut di gudang. Menurut dugaan polisi, zat itu diduga milik ayahnya.
"Barang itu ditaruh di gudang, karena anaknya tidak mengerti tentang itu, tidak pernah disentuh. Jadi tetap kondisinya ada di sana. Karena kalau kita tanya ini barang siapa, ya barang bapak, barang bapak ada di situ semua," ujarnya.
Kendati demikian, Bapeten belum dapat mengungkapkan tingkat radiasi di rumah tersebut.
Sebelumnya, pemilik rumah di Blok A yang berinisial SM sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 23 Saksi Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel
Polisi dan Bapeten menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.
Namun, polisi belum menemukan korelasi antara zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM dengan yang berada di lahan kosong tersebut.
Polisi masih menyelidiki darimana SM mendapatkan zat radioaktif tersebut.
Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.
Baca juga: Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif
SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Namun, polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.