JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.
"Kita sudah lakukan gelar juga, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Polisi Duga Motif Ekonomi Picu SM Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal di Rumahnya
Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Usai temuan tersebut, polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan patroli di perumahan itu.
Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.
Baca juga: Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal, SM Diduga Tak Beraksi Sendiri
Namun, polisi belum menemukan korelasi antara zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM dengan yang berada di lahan kosong tersebut.
Selain itu, Agung mengatakan, polisi masih menyelidiki darimana SM mendapatkan zat radioaktif tersebut.
"(Pengakuan SM) dia mendapatkan dari temannya. Temannya kita cari, belum mendapatkan info yang valid. Jadi kami terus lakukan pendalaman," tuturnya.
Baca juga: Total, 25 Saksi Diperiksa Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel
SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.