JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan agar agenda rutin lima tahunan tersebut tetap berjalan, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Sementara, jumlah kasus baru pasien positif Covid-19 kian meningkat.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tercatat ada 6.089 kasus baru pada Minggu (6/12/2020) sore. Kemudian, Senin (7/12/2020) ada penambahan 5.754 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 5.754 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI Jakarta
Berbagai langkah diupayakan penyelenggara pemilu untuk dapat menjamin terselenggaranya pilkada yang aman dari penyebaran virus corona.
Selain menerapkan protokol kesehatan ketat di area tempat pemungutan suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan mendatangi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
KPU menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, meski sedang dirawat atau isolasi mandiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Potensi penularan Covid-19
Kendati demikian, rencana petugas KPPS mendatangi pasien Covid-19 yang sedang dirawat justru menuai kritik.
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, potensi penularan virus corona kian nyata dengan adanya rencana KPU mendatangi Pasien Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan