JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan agar agenda rutin lima tahunan tersebut tetap berjalan, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Sementara, jumlah kasus baru pasien positif Covid-19 kian meningkat.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tercatat ada 6.089 kasus baru pada Minggu (6/12/2020) sore. Kemudian, Senin (7/12/2020) ada penambahan 5.754 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 5.754 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI Jakarta
Berbagai langkah diupayakan penyelenggara pemilu untuk dapat menjamin terselenggaranya pilkada yang aman dari penyebaran virus corona.
Selain menerapkan protokol kesehatan ketat di area tempat pemungutan suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan mendatangi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
KPU menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, meski sedang dirawat atau isolasi mandiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Potensi penularan Covid-19
Kendati demikian, rencana petugas KPPS mendatangi pasien Covid-19 yang sedang dirawat justru menuai kritik.
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, potensi penularan virus corona kian nyata dengan adanya rencana KPU mendatangi Pasien Covid-19.
Menurut dia, jika memang pemerintah mau memastikan hak suara setiap warga negara untuk mencobos bukan dengan pemilihan seperti situasi normal.
Ia menyarankan pengiriman surat suara seperti yang dilakukan di luar negeri atau dengan sistem daring.
Baca juga: Pilkada 2020, Menyoal Petugas KPPS yang Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pencoblosan
“Menurut saya jangan dengan pemilihan langsung ya, jadi misalnya kalau di luar itu menggunakan Pos, ataupun ada yang online,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
“Intinya jangan sampai didatangi, apalagi lagi di isolasi terus didatangi, malah masalah yang akan timbul dari sisi potensi penularan dan juga di lokasi itu juga akan menjadi terganggu karena ada orang dari luar,” tutur dia.
Selain potensi penularan Covid-19, upaya petugas KPPS mendatangi pasien juga akan mengurangi stok alat pelindung diri (APD) yang lebih dibutuhkan tenaga medis.
“Termasuk penggunaan hazmat atau APD juga akan mengurangi logistik dari tenaga kesehatan yang jauh lebih membutuhkan,” ujar Dicky.
Ditinjau ulang
Secara terpisah, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, penggunaan hak pilih oleh pasien Covid-19 yang tengah dirawat sebaiknya tidak dilakukan.
"Sebab, bisa sangat berisiko menjadi medium penularan Covid-19. Daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman pemilih dan petugas pemilihan, hal itu lebih baik dihindari," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Tetap Dapat Memilih pada Pilkada, Ini Mekanismenya
Titi melihat, sejauh ini belum ada simulasi yang meyakinkan bahwa skema pemilih dengan status terinfeksi Covid-19 dapat menyuarakan langsung hak politiknya berjalan aman dan sehat.
Terlebih, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang memburuk, dengan melihat jumlah kasus positif serta tenaga kesehatan yang terpapar terus meningkat.
"Ini kan memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain," ujarnya.
Titi mengatakan, negara-negara lain juga ada yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi. Namun, cara yang dilakukan tidak seperti di Indonesia atau dengan mendatangi pasien Covid-19.
Baca juga: Sederet Kendala Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2020
Ia berpendapat, seharusnya Indonesia dapat mencontoh cara negara lain dalam menyelenggarakan pemilu tanpa mendiskriminasi pihak manapun, termasuk pasien Covid-19.
"Mereka kebanyakan memilih skema pemungutan suara melalui pos, lewat voting by mail atau mail-in ballot. Jadi, ide atau gagasannya merupakan sesuatu yang baik karena berusaha menjaga inklusivitas pemilu," terang dia.
"Upaya menjaga asas pemilu ini diterjemahkan KPU dengan berupaya tetap memastikan pasien Covid-19 yang sedang dirawat dan diisolasi mandiri tetap bisa memberikan suara melalui metode home voting. Hanya saja, kondisi Indonesia sedang memburuk," sambung Titi.
Oleh sebab itu, Titi berpandangan agar KPU meninjau ulang skema pemungutan suara oleh pasien Covid-19, apabila tidak bisa menjamin prosedur layanan dengan standar keamanan tinggi.
KPU perlu menjamin mekanisme itu tidak akan mentransmisi Covid-19.
Baca juga: Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.