Jokowi mengatakan, upaya pencegahan terhadap niat jahat harus diutamakan, seiring dengan diwujudkannya tata kelola yang baik dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
"Tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak/ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Sejak Awal Saya Ingatkan Menteri-menteri, Jangan Korupsi!
Firli juga berulang kali mengingatkan bahwa korupsi yang dilakukan di tengah bencana dapat dijatuhi hukuman mati.
"Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami ingatkan, KPK akan tegas dan akan terus berkomitmen memberantas korupsi," kata Firli melalui tayangan video dalam sebuah diskusi daring, Senin (27/7/2020).
"Ingat, tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata dia.
Tak digubris
Akan tetapi, peringatan-peringatan keras itu sepertinya tidak menyurutkan niat segelintir orang untuk tetap melakukan korupsi, setidaknya hal itu tercermin dari kasus yang menjerat Juliari.
Firli mengatakan, KPK akan mendalami penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan adanya hukuman mati.
Kendati demikian, kata Firli, KPK masih fokus menangani kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan.
"Perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli, Minggu (6/12/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Segel Lima Lokasi
Zaenur menuturkan, KPK mesti fokus pada dua hal dalam penanganan kasus ini, yakni menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga dikorupsi serta menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka.
"Untuk memastikan uang yang diperoleh dari suap atau gratifikasi dana bansos ini mengalir ke mana saja. Dengan pasal pencucian itu upaya untuk menarik semua harta hasil kejahatan juga bisa dilakukan secara maksimal," ujar Zaenur.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, tidak akan melindungi pejabat yang melakukan korupsi.
Baca juga: Saat Jokowi Mengaku Tak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi...
Ia pun menyerahkan proses hukum kepada KPK yang ia yakini akan bekerja secara transparan dan profesional.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi!” kata Jokowi dengan nada tegas lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.