Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

Kompas.com - 21/11/2020, 01:36 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, perlu ada revisi pasal pidana dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada Pasal 27 dan Pasal 28.

Menurut Arsul, pasal tersebut dapat ditafsirkan secara luas dan berbeda-beda oleh penegak hukum.

"Saya juga berpendapat bahwa memang perlu ada perumusan ulang terhadap pasal pidana yang mengacu pada pelanggaran atas Pasal 27 dan 28 UU ITE," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: SAFEnet: Putusan Kasus Jerinx Tidak Dapat Diterima, Hakim Keliru Tafsirkan Ujaran Kebencian

Pernyataan Arsul ini merespons vonis 14 bulan penjara terhadap musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx yang dianggap terbukti menyebarkan ujaran kebencian karena menyatakan "IDI kacung WHO".

Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur salah satu perbuatan yang dilarang, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, dalam UU ITE tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai informasi yang dianggap dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Arsul mengibaratkan UU ITE seperti "cek kosong" bagi penegak hukum agar lebih mudah menangkap dan menahan seseorang.

"Mereka menafsirkan sendiri makna dan keluasan pasal-pasal tersebut, meski dalam kasus yang kerap terjadi tetap menggunakan dukungan keterangan ahli. Namun, kita kan tahu juga bahwa ahli yang dipergunakan tidak semuanya orang yang benar-benar ahli di bidang bahasa dan hukum," ujar Arsul.

Baca juga: ICJR: Putusan Kasus Jerinx Berbahaya karena Hakim Samakan Profesi Dokter dengan SARA

Kendati demikian, Arsul menekankan bahwa ia tidak mendukung penghapusan Pasal 27 dan Pasal 28.

Ia menilai, pasal tersebut hanya perlu dirumuskan ulang, sehingga tidak memberikan ruang yang luas bagi penegak hukum dalam menangkap dan menahan secara serampangan.

"Yang dibutuhkan adalah perumusan ulang yang lebih baik. Bukan penghapusan sama sekali yang membuat penyebar hoaks dan ujaran kebencian tidak bisa dijerat," kata Arsul.

Arsul pun mengatakan Fraksi PPP akan berkomunikasi dengan fraksi lain di DPR untuk mengusulkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"F-PPP akan bicara dengan beberapa fraksi lain dulu," tuturnya.

Baca juga: Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

 

Adapun vonis terhadap Jerinx lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com