Salin Artikel

SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet

Sebab, kata dia, 99 persen pengguna internet itu juga menggunakan media sosial yang selama ini dapat dijadikan salah satu bukti persidangan terkait pelanggaran UU ITE.

"Pengguna internet Indonesia berdasarkan survei dari Katadata Insight Center yang menggunakan handphone itu 99 persen, dan semuanya itu menggunakan media sosial. Nah pengguna media sosial sendiri kebanyakan menggunakan WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lainnya," kata Arsyad dalam Webinar Kebijakan Pidana di Ruang Siber bertajuk "Membaca Putusan Jerinx: Bahaya UU ITE Berlanjut" Jumat (4/12/2020).

Menurut dia, semua orang tidak bisa bebas dalam bermedia sosial karena diberatkan oleh Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".

Sementara itu, Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Kedua pasal inilah yang menurut dia, kerap digunakan para oknum untuk membungkam orang-orang yang ingin menyatakan pendapat dan kritik ke pemerintah.

Padahal, Arsyad mencontohkan, dalam Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Menurut dia, ini merupakan ranah privasi yang seharusnya tidak masuk ke dalam hukum pidana, melainkan perdata.

"Kalau menurut kami, karena ini sifatnya privat ya lakukan di jalur keperdataan. Jangan di jalur kepidanaan. Negara tidak perlu hadir di urusan perasaan masyarakatnya. Misalnya, saya bilang jelek di media sosial terhadap satu orang, lalu semudah itu dibawa ke penjara?" kata dia.

Di sisi lain, Arsyad menemukan bahwa anjuran pemerintah agar masyarakat bermedia sosial secara baik dan sehat tidak dipahami sebagai suatu hal yang positif.

"Kenapa? karena sama saja meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkritik. Apalagi kita paham, pemerintah dan DPR misalnya selalu mengajak kita untuk peran serta dalam mengawasi kinerja pemerintah, tetapi ketika itu kita publish ke media sosial. Maka yang kita hadapi adalah penjara," tutur dia.

Oleh karena itu, ia menekankan agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE jika ingin menjadikan demokrasi di Indonesia lebih baik.

Sementara itu, belakangan kasus menyangkut UU ITE menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (19/11/2020).

Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/05/05360091/safenet--pasal-karet-uu-ite-mengintai-99-persen-pengguna-internet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke