JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, DPR harus mengevaluasi UU tersebut pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 jika menginginkan penguatan demokrasi pada bangsa.
Bahkan, ia menyarankan agar UU tersebut dihapus karena menimbulkan banyak korban.
"Kalau sudah tidak banyak manfaatnya, dan kita konsisten ingin memperkuat demokrasi. Pilihannya yang paling tepat ya menghapus UU ITE agar tidak selalu menjadi pasal karet yang bisa menjerat orang kapan saja atas alasan yang subyektif dari pemerintah maupun penguasa," kata Lucius dalam Webinar bertajuk "Potret Kinerja Legislasi 2021 di Tengah Ancaman Pandemi Dan Kemunduran Demokrasi" Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Video Ibu Aniaya Balita di Ciputat Disebarkan Suami, Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE
Ia mengingatkan agar DPR melakukan evaluasi serius terhadap UU tersebut.
Sebab, banyak korban yang terjerat pasal karet dalam UU ITE. Lucius pun menilai, UU ITE bisa mengikis semangat demokrasi.
Jika melihat data SAFEnet yang dikeluarkan Jumat (13/11/2020), ada 24 kasus pemidanaan dengan Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2019.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan kasus di tahun sebelumnya, yaitu 25 kasus.
"Semestinya DPR tidak menutup mata untuk memberikan ruang bagi evaluasi serius terhadap UU ITE," kata dia.
Ia juga mengatakan, masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi DPR pada 2021, terutama soal agenda revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan