JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap, ada 185 calon kepala daerah petahana pada Pilkada 2020 yang kekayannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar selama menjabat pada periode pertama.
Angka tersebut diketahui berdasarkan analisa KPK terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) para calon kepala daerah (cakada) yang mereka setor sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada.
"Kita lihat kalau petahana di periode pertama, lima tahun pertama, 62 persen ternyata hartanya meningkat, ada yang Rp 1 miliar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Berdasarkan data KPK, ada 63 cakada petahana yang kekayannya bertambah Rp 1.000.000-Rp 1 miliar; 156 cakada petahana yang kekayannya bertambah Rp 1-10 miliar; 27 cakada petahana yang kekayaannya meningkat Rp 10-100 miliar; serta seorang cakada petahana kekayannya meningkat lebih dari Rp 100 miliar.
Baca juga: KPK Khawatir, Hampir Separuh Calon Kepala Daerah Berlatarbelakang Pengusaha
Kendati demikian, Pahala menyebut ada 50 orang cakada petahana yang kekayannya justru menurun selama menjabat dan hanya ada satu cakada petahana yang jumlah kekayannya tetap.
Pahala mengatakan, bila terpilih, para cakada petahana itu akan dimintai klarifikasi terkait jumlah kekayaannya yang melonjak atau menurun drastis.
"Kalau bertambah Rp 100 miliar itu kenapa, datangnya dari mana, tapi kalau di bawah 1 miliar sampai 100 pun itu kita lihat kenapa, biasanya pelepasan aset dia sebut," ujar Pahala.
Ia menambahkan, KPK sengaja belum meminta klarifikasi kepada para cakada tersebut karena menurutnya akan mempengaruhi proses pencalonan.
"Namanya ke KPK orang enggak nanya nih, pencegahan atau penindakan gitu kan. Khawatirnya ini bisa mengganggu ini dia, proses dia," kata Pahala.
Adapun calon petahana yang dimaksud ialah calon kepala daerah yang sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: KPU Diminta Segera Distribusikan Logistik APD untuk Pilkada
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan