JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno, Jumat (4/12/2020).
Hadinoto merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Panggil Mantan Direktur Garuda Indonesia sebagai Tersangka
Ali mengatakan, Hadinoto dijemput paksa penyidik di rumahnya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan.
Hadinoto dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (3/12/2020) kemarin.
"Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini setelah sebelumnya KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
"SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno di Singapura," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.