Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pemerintah Serap Aspirasi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Beberapa Daerah

Kompas.com - 03/12/2020, 12:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah sedang menyerap aspirasi masyarakat di beberapa daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ma'ruf, serap aspirasi itu sekaligus menyosialisasikan UU Cipta Kerja dalam hal peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, kemudahan dalam membuka usaha baru, pemberantasan korupsi, hingga memulihkan perekonomian pasca-pandemi.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara Rapat kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (3/12/2020). 

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

"Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan serta tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan," lanjut dia.

Ma'ruf mengatakan, sektor properti merupakan salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja.

Ia menuturkan, sektor properti turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca juga: Luhut Targetkan RPP UU Cipta Kerja Terealisasi Februari 2021

Setidaknya, kata Ma'ruf, terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, serta perpajakan.

"Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika bank tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang bisa digunakan sebagai bank tanah untuk perumahan rakyat," kata dia.

"Bank tanah memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tak bertuan untuk ditampung serta diredistribusikan kembali ke masyarakat," kata dia.

Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat di Daerah

Lebih jauh Ma'ruf menjelaskan, UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk membuat peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku.

"Saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan UU Cipta Kerja berlaku pada Februari 2021.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah perizinan usaha yang berbelit-belit. Bahkan, kata Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rumit sistem perizinan usahanya.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bisa Keluarkan RI dari Jebakan Pendapatan Menengah

Meski seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Karena itu, Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong volume perdagangan internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com